Indah menyatakan KPK telah berupaya mencari keberadaan Paman Birin di berbagai tempat, tetapi hasilnya nihil. Ia juga memastikan bahwa Paman Birin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Di sisi lain, kuasa hukum Paman Birin, Susilo Ariwibowo, menyangkal bahwa kliennya melarikan diri dan menyatakan bahwa Paman Birin hanya menenangkan diri.
“Tidak tepat kalau dikatakan kabur, beliau sudah dicekal, jadi logikanya ke mana beliau akan lari? Saya kira hanya ingin menenangkan pikiran,” kata Susilo pada Rabu (6/11/2024).
Setelah sebulan tidak muncul, Paman Birin akhirnya hadir di depan publik pada Senin (11/11/2024), memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah kabur dan selalu berada di Kalimantan Selatan.
“Saya ada di sini,” ujarnya saat apel, sambil mengimbau para pegawai untuk terus semangat bekerja dan mendukung program ketahanan pangan serta sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Paman Birin juga mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status tersangkanya.
Hakim tunggal Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan tersebut, yang disayangkan oleh KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki dua bukti kuat yang mendasari penetapan status tersangka Paman Birin.
“Dari kegiatan OTT, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ungkap Tessa pada Selasa (12/11/2024).
Meskipun KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai undang-undang, mereka tetap menghormati keputusan majelis hakim.


Respon (1)