KITAINDONESIASATU.COM – Kabar pengunduran diri Kalimatan Selatan, Sahbirin Noor dari Gubernur Kalimantan Selatan hari ini, 13 November 2024 secara mendadak, mengejutkan berbagai pihak.
Pasalnya, keputusan ini dibuat berselang sehari usai memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat yang diterima oleh Tim Kita Indonesia Satu, ia telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Masa jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pun hanya tersisa beberapa bulan.
BACA JUGA : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Resmi Mundur, Demi Kondusifitas Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Sahbirin Noor juga berpamitan kepada seluruh pegawai di Pemprov Kalimantan Selatan.
Lantas siapa sosok Sahbirin Noor dan apa kasus yang sedang dialaminya? Simak di bawah ini.
Sosok Sahbirin Noor ‘Paman Birin’
Sahbirin Noor, yang akrab disapa “Paman Birin,” merupakan figur berpengaruh dalam pemerintahan Kalimantan Selatan. Menjabat sebagai Gubernur selama dua periode sejak 2016,
Lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967, karier Sahbirin dimulai dari jabatan-jabatan birokratis di pemerintahan daerah sebelum ia terjun ke dunia politik.
Berkat dukungan keluarga dan pengalamannya yang luas, ia berhasil memenangkan pemilihan kepala daerah pada 2016 bersama Rudy Resnawan dan kembali terpilih pada 2021 berpasangan dengan Muhidin.
Sahbirin juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, perusahaan berpengaruh dalam industri pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan.
Panggilan “Paman Birin” mencerminkan kedekatannya dengan Haji Isam, sosok berpengaruh di industri batu bara nasional.
Pendidikan
Dalam hal pendidikan, Sahbirin mengawali pendidikannya di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 10 dan SMA Negeri 5 Banjarmasin.
Ia menyelesaikan gelar S-1 di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary pada 1995, lalu meraih gelar magister dari Universitas Putra Bangsa Surabaya pada 2005.
Perjalanan akademiknya berlanjut hingga ia meraih gelar doktor dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada 2021.
Ajukan Pra Peradilan dan ‘Lepas’ dari Jeratan Hukum
Kemenangan praperadilan yang diperoleh Sahbirin Noor menarik perhatian publik pada Selasa (12/11/2024). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin adalah tidak sah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalsel pada 6 Oktober 2024 lalu.
KPK mencurigai bahwa Paman Birin menerima uang sebesar Rp1 miliar sebagai fee dari sejumlah proyek, termasuk pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Olahraga Terpadu, kolam renang, dan Gedung Samsat.
Paman Birin dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, sejak OTT, KPK baru menahan enam dari tujuh tersangka. Setelah status tersangka diberikan, keberadaan Paman Birin sempat tidak diketahui. KPK bahkan menduga ia sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
“Saat persidangan berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Indah, perwakilan dari Tim Biro Hukum KPK, pada Selasa (5/11/2024).


Respon (1)