KITAINDONESIASATU.COM – Polisi resmi menetapkan Albahri, sopir bus dalam kecelakaan maut di Probolinggo, sebagai tersangka.
Ia dinilai paling bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan sembilan orang dan melukai puluhan penumpang lainnya.
Hasil investigasi menyebutkan Albahri lalai dalam mengemudi. Saat melewati jalur menurun, ia tidak menurunkan gigi transmisi ke posisi rendah, melainkan tetap menggunakan gigi 3. Akibatnya, laju bus tak terkendali hingga mencapai kecepatan 82 kilometer per jam, sebelum akhirnya menabrak pembatas jalan dan sebuah sepeda motor milik warga.
Atas perbuatannya, Albahri dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 14 September 2025, ketika bus yang membawa rombongan wisata dari RS Bina Sehat Jember dalam perjalanan pulang usai berwisata ke Bromo. Insiden tersebut menewaskan sembilan orang dan menyebabkan 43 penumpang luka-luka. (*)
