Hukum

Soal Kasus Denny Indrayana, MAKI Berharap Ada Kepastian Hukum

×

Soal Kasus Denny Indrayana, MAKI Berharap Ada Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Boyamin Saiman saat mengikuti sidang praperadilan perkara Denny Indraya di PN Jaksel, pada Selasa (10/12/2024). (Aris MP)
Boyamin Saiman saat mengikuti sidang praperadilan perkara Denny Indraya di PN Jaksel, pada Selasa (10/12/2024). (Aris MP)

KITAINDONESIASATU.COM–  Hari ini, Selasa (10/12/2024), Boyamin Saiman punya dua kesibukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, Koordinator MAKI  (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) ini mengajukan gugatan praperadilan (MAKI) kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Yang pertama, meminta kejelasan soal perkara yang menyeret mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, pada Selasa.

Kedua, gugatan praperadilan tentang kelankutan penyidikan perkara gratifikasi mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri.

Dalam gugatan tersebut, MAKI tidak sendiri. Boyamin menggugat  bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kabareskrim Polri, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kajati Jakarta.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini telah dilakukan sidang perdana pada Senin, 18 November 2024 lalu.

Hari ini, Selasa, sidang kembali ditunda oleh hakim tunggal Fitra Renaldo dengan alasan pihak terlapor, yakni kejaksaan tidak hadir dalam persidangan.

Awalnya, kata Boyamin, gugatan dilayangkan lantaran ketiga lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Denny Indrayana, tanpa ada kejelasan hukumnya.

“Kami menggugat untuk mengetahui kebenaran sah tidaknya penghentian penyidikan,” ujar Boyamin yang juga memiliki kantor pengacara di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini.

Dia katakan, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sistem pembayaran secara online (payment gateway) terkait dengan biaya pengurusan paspor di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.

Dugaan tindak pidana korupsi payment gateway tersebut, katanya, telah merugikan negara sebesar Rp 32.693.695.000.

Di mana vendor sebagai pihak ketiga, katanya, menampung dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara tidak sah. 

Kepolisian telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka tindak pidana korupsi payment gateway dan juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung RI pada Maret 2015. 

“Belakangan diketahui, bahwa perkara Denny sudah diserahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya pada 2018 lalu,” ucap Boyamin.

Namun, katanya, hingga kini perkara tersebut tak kunjung ada kepastian hukum. Pihaknya hanya meminta, kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja profesional.

“Kalau bisa diteruskan mestinya sudah diproses perkaranya di pengadilan. Atau kalau kasusnya ditutup, mesti ada pemberitahuan. Jangan seperti sekarang ini, tidak ada kejelasan status perkaranya,” tutur Boyamin mengakhiri pembicaraan. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *