Berita UtamaHukum

Sidang Perdana TPPU, Harvey Moeis Didakwa Terima Rp 420 Miliar Bersama Helena Lim

×

Sidang Perdana TPPU, Harvey Moeis Didakwa Terima Rp 420 Miliar Bersama Helena Lim

Sebarkan artikel ini
harvey moeis

KITAINDONESIASATU.COM – Harvey Moeis mengenakan kemeja lengan pendek warna putih, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus tambang timah di PT Timah Tbk, tanpa dihadiri istri dan keluarga.

“Sandra Dewi memang tak bisa datang, lantaran sibuk urus keluarga,” kata Harris Arthur, pengacara Harvey Moeis, kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8/2024).

Harvey Moeis harus duduk di kursi pesakitan di pengadilan, dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk lima anggota hakim untuk memeriksa perkara korupsi dengan nilai fantastis ini. Dengan formasi, hakim Ketua adalah Eko Ariyanto dengan hakim anggota masing-masing Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Harvey Moeis dengan tekun mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dan sesekali ia menundukkan kepala. Jaksa mendakwanya atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

“Menguntungkan terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” kata JPU pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan peran Harvey Moeis dalam surat dakwaannya. Jaksa menyebut, Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.

“Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis,” ungkap jaksa.

Jaksa mengungkapkan, masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.

Menurut Jaksa, uang pengamanan itu dikumpulkan terkait dengan peraturan PT TImah, karena para perusahaan swasta melakukan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Namun, PT Timah sempat meminta agar para perusahaan swasta menyetor lima persen dari kuota ekspor hasil pengolahan bijih timah di wilayah IUP PT Timah.

Hal itu sempat menjadi pembahasan dalam sebuah pertemuan yang dilakukan Harvey Moeis dengan para petinggi PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar.

“Membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan alwin albar atas bijih timah lima persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi dari penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” urai jaksa.

Perbuatan Harvey Moeis itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 300 triliun. Hal itu berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah,” ujar jaksa.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga  Jaksa Dakwa Presiden Korea Selatan yang Dimakzulkan atas Tuduhan Pemberontakan

Setelah JPU membacakan dakwaan soal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Harvey Moeis berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya mengenai dakwaan yang sudah disampaikan

Hasil diskusinya, pria berusia 38 tahun itu tak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

“Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan melanjutkan dengan tidak mengajukan eksepsi,” kata Harvey Moeis.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/8/2024).

“Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Eko.

Baca Juga  Korupsi Pengelolaan Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Setelah sidang perdananya, Harvey Moeis beranjak dari kursi terdakwa dan memakai kembali rompi pink tahanan kejaksaan serta borgol di lengannya.

Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan oleh Harvey Moeis kepada awak media, selain mengangkat kedua tangannya seolah minya maaf saat keluar dari ruang sidang. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *