KITAINDONESIASATU.COM – Setelah melimpahkan terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kejaksaan Agung memanggil tiga orang saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara keduanya, pada Rabu (26/2/2025).
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Charles Sitorus ditahan karena terkait korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan, pada 2015 hingga 2016.
Adapun pelimpahan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah terdaftar atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan Pelimpahan Nomor: B- 1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Sementara, terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenarkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
“Benar, hari ini tim penyidik JAM Pidsus memeriksa tiga orang sebagai saksi perkara impor gula ilegal,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Jumat (28/2/2025) di Jakarta.
Dia katakan, saksi pertama berinisial AWBM, selaku Direktur Perijinan PT Permata Dunia Sukses Utama.
Kemudian, yang kedua berinisial MAH. Di mana saat terjadinya korupsi impor gula, MAH menjabat sebagai karyawan PT Makassar Tene.
