Dalam praktiknya, JL mendapatkan imbalan untuk setiap kali melakukan angkutan speed tanpa mesin, atas perintah MS, hingga akhirnya aktivitas mereka dilaporkan oleh warga ke pihak berwajib.
“Mereka ditangkap pada hari Senin, 14 Oktober lalu, sekitar pukul 18.00 Wita,” tambahnya.
Dari para pelaku, berhasil disita total BBM subsidi Pertalite sebanyak 2.035 liter di lokasi kejadian. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. (Anang Fadhilah)***
