“Dan saat ini yang sudah bisa diajak bicara dan lebih kooperatif yang kedua anak yang umurnya lebih muda. Ada tindakan operasi kepada salah satu korban anak yang lebih dewasa, operasi pada bagian kepalanya,” terang Adhy.
Dari hasil informasi yang didapat penyidik, Gidion menjelaskan penganiayaan terhadap dua pelaku sudah dilakukan berulang. Gidion juga melihat ada luka cukup serius yang dialami kedua anak tersebut selama ini.
“Korban mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul ya,” terang Gidion.
Perihal motif dari ibu tiri kedua bocah tega melakukan aksi kekerasan, Gidion menyebutkan dari hasil pemeriksaan awal alasan yang disampaikan pelaku tidak logis.
“Kalau informasi nya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis. Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya. Pelaku dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak maksimal hukuman 10 tahun,” tegas Gidion.
Gidion mengungkapkan pihak RSUD Koja memastikan akan memberi pelayanan terbaik kepada kedua bocah yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
“Jadi kita pastikan untuk anak itu mendapatkan treatment terbaik dari RSUD Koja, kita dari kepolisian juga melakukan trauma healing,” pungkas Gidion.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap wanita berinisial DM (26) di Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara, karena diduga menganiaya dua anak tirinya yakni NRA (6) dan MAA (4). Kepolisian telah menetapkan sang ibu tiri berinisial DM sebagai tersangka.***
Editor : Aam Permana S


