Hukum

Saksi Ahli: Alexander Seharusnya Tidak Terdakwa, Ini Perkara Murni Perdata

×

Saksi Ahli: Alexander Seharusnya Tidak Terdakwa, Ini Perkara Murni Perdata

Sebarkan artikel ini
sidang
Pengacara David Pella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2/2025) (Ist)

Seperti diketahui, terdakwa Alexander Viktor Morotika diseret ke meja hijau dengan dakwaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP.

Alexander dijadikan terdakwa atas laporan PT Crane Worldwide Logistic Indonesia  dan PT Tibeka Logistik Indonesia pada tiga tahun lalu, yakni pada 2022.

Di mana PT Luna Daya Sejahtera (LDS) melakukan transaksi bisnis dengan PT Crane Worldwide Logistic Indonesia (CWLI) dan PT Tibeka Logistik Indonesia (TLI) sekitar Rp 1,4 triliun.

Saat kerja sama bisnis itu terjadi Dirut PT LDS dijabat  Lilik Darwati Setyadjid. Seiring berjalannya waktu, PT LDS tersendat-sendat membayar tagihan PT CWLI dan PT TLI, masing-masing senilai Rp 81.521.500.000,00 dan Rp291.700.052.835,00.

Setelah macet, PT LDS melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) dengan mengubah susunan direksi dan komisaris. 

Setelah RUPS, Alexander menjadi direktur PT LDS dengan Punov Michael Apitulev sebagai komisaris barunya.

Beginilah akibatnya. Setelah RUPS, Alexander dan Punov jadi pesakitan di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Punov sudah divonis pidana dua tahun penjara. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *