KITAINDONESIASATU.COM – Dalam sidang lanjutan terdakwa Alexander Viktor Morotika, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli guna membantah dakwaan jaksa.
“Saksi ahli telah menjelaskan bahwa klien saya tidak layak dikriminalkan. Ini murni kasus perdata, tapi dipaksakan oleh kekuatan yang tak terlihat menjadi perkara pidana,” kata kuasa hukum Alexander, David S. Gabrial Pella kepada kitaindonesiasatu.com pada Jumat (28/2/2025) di Jakarta.
Dia mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di depan ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun, saksi ahli telah menjelaskan secara hukum perkara klienya bukan perkara pidana, tapi murni perdata.
Dalam persidangan, Alexander Viktor Morotika didampingi para penasehat hukum, yakni Surya Batubara, Pati Hutagaol, Zulkifli, Robert Paruhum Siahaan, Sumuang Manulang, David S Gabrial Pella, dan Prayudhi Yehezkiel H.F Pela.
”Ada sejumlah fakta hukum yang disembunyikan diduga memanipulasi fakta,” ujar pengacara David saat konferensi pers.
Menurutnya, jangan biarkan keadilan itu hilang sehingga merugikan orang yang tidak bersalah. Seperti diungkap saksi ahli yang sangat memahami dan sebagai praktisi hukum berpengalaman.
“Jadi, jelas dengan menyeret klien kami ke ranah pidana, berarti telah terjadi manipulasi atas hukum dan dakwaan jaksa juga berarti memanipulasi hukum,” ucapnya.
Hal senada dikemukakan pengacara Robert. Menurutnya, perkara perdata bisa dialihkan ke pihak lain, tapi kasus pidana tidak bisa. Ia harus bertanggung jawab sendiri atas perbuatannya.
“Kasus Alexander, bila memang pidana yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan direksi perusahaan. Bukan klien saya, yang hanya formalitas diangkat sebagai direktur,” tutur Robert.
