Berita UtamaHukum

Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Crazy Rich Surabaya Diseret ke Pengadilan

×

Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Crazy Rich Surabaya Diseret ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
crazy rich surabaya diadili karena rugikan negara Rp 1 triliun
crazy rich surabaya diadili karena rugikan negara Rp 1 triliun

KITAINDONESIASATU.COM – Dituduh rugikan negara Rp 1 triliun, crazy rich Surabaya Budi Said diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyebut kerugian tersebut berasal dari dugaan tindakan manipulasi transaksi jual beli emas senilai 1 ton lebih antara Budi Said dengan perusahaan negara, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Budi merupakan pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG). Ia memiliki bisnis pusat perbelanjaan, real estate, hingga apartemen. “Dalam periode waktu antara bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” kata JPU.

Baca Juga  Harga Emas Antam Anjlok di Akhir Januari 2026

Dikatakan jaksa, Budi Said  bersama sejumlah oknum di pihak PT Antam menerbitkan surat keterangan kekurangan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram emas dengan nilai Rp 505 juta rupiah per kilogram. Total kerugian dari perbuatan ini mencapai Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Selain itu, kerugian negara juga timbul akibat tindakan pembelian emas yang tidak sesuai dengan prosedur. Akibatnya, timbul kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92.257.257.820 atau Rp 92,2 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *