KITAINDONESIASATU.COM – Dituduh rugikan negara Rp 1 triliun, crazy rich Surabaya Budi Said diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyebut kerugian tersebut berasal dari dugaan tindakan manipulasi transaksi jual beli emas senilai 1 ton lebih antara Budi Said dengan perusahaan negara, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Budi merupakan pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG). Ia memiliki bisnis pusat perbelanjaan, real estate, hingga apartemen. “Dalam periode waktu antara bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” kata JPU.
Dikatakan jaksa, Budi Said bersama sejumlah oknum di pihak PT Antam menerbitkan surat keterangan kekurangan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram emas dengan nilai Rp 505 juta rupiah per kilogram. Total kerugian dari perbuatan ini mencapai Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Selain itu, kerugian negara juga timbul akibat tindakan pembelian emas yang tidak sesuai dengan prosedur. Akibatnya, timbul kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92.257.257.820 atau Rp 92,2 miliar. (*)

