Hukum

Ruang Sidang Memanas, Gus Yaqut Minta Hakim Batalkan Status Tersangka KPK

×

Ruang Sidang Memanas, Gus Yaqut Minta Hakim Batalkan Status Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

KITAINDONESIASATU.COM – Drama panas mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menggugat balik penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Lewat sidang praperadilan yang digelar Selasa (3/3) siang, tim kuasa hukum Yaqut dengan tegas meminta hakim membatalkan penetapan tersangka tersebut. Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini, menyebut keputusan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk seluruh produk hukum turunannya.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah,” tegas Mellisa di hadapan majelis hakim.

Tim hukum menilai KPK belum mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Sorotan utama diarahkan pada belum adanya hasil audit atau laporan resmi perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang. Tanpa itu, menurut mereka, status tersangka dinilai prematur dan cacat prosedur.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu tak hanya menyedot perhatian publik, tetapi juga dihadiri sejumlah tokoh penting dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Gerakan Pemuda Ansor.

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, tampak hadir di ruang sidang. Ia menegaskan kehadirannya sebagai pribadi, bukan representasi lembaga. Selain itu, sejumlah nama seperti Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Sekjen GP Ansor Rifqi A. Al Mubaraq, hingga puluhan mantan Petugas PPIH Arab Saudi 2024 ikut memadati ruang sidang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *