Hukum

Rp59 Miliar Disita, Polisi Bongkar Mafia Judi Online Berkedok Perusahaan Fiktif

×

Rp59 Miliar Disita, Polisi Bongkar Mafia Judi Online Berkedok Perusahaan Fiktif

Sebarkan artikel ini
judi online
Ilustrasi judi online (Istimewa)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membuat gebrakan. Aparat berhasil membongkar jaringan judi online (judol) berskala nasional hingga internasional yang mengoperasikan sedikitnya 21 situs ilegal, sekaligus mengungkap praktik pencucian uang masif melalui belasan perusahaan fiktif.

Dalam operasi besar ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang diduga menjadi tulang punggung sistem keuangan sindikat judol. Para pelaku membangun ekosistem gelap dengan memanfaatkan 17 perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana dari para pemain.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa dari total perusahaan fiktif tersebut, 15 perusahaan digunakan sebagai jalur pembayaran dan deposit pemain melalui QRIS, sementara dua lainnya berfungsi sebagai penampung dana hasil judi online.

“Dari 17 perusahaan fiktif, 15 memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS, dan dua perusahaan lainnya digunakan untuk menampung dana judol,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).

Kelima tersangka yang kini mendekam di tahanan masing-masing berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Mereka memiliki peran strategis, mulai dari pengumpul data KTP, pembuat dokumen palsu, hingga direktur boneka di perusahaan-perusahaan fiktif.

Salah satu tersangka, MNF, tercatat sebagai Direktur PT STS, yang berfungsi sebagai fasilitator transaksi deposit pemain. Sementara MR disebut sebagai otak jaringan, yang mengendalikan pembuatan akta pendirian dan dokumen palsu perusahaan.

Tak hanya menangkap para pelaku di berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, hingga Surabaya, penyidik juga sukses melakukan pelacakan aset berskala besar.

“Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana dengan total mencapai Rp59.126.460.631,” ujar Himawan.

Sindikat ini diketahui mengoperasikan 21 situs judi online, di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, hingga BMW312, dengan ragam permainan mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Aliran uang hasil kejahatan bahkan melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran untuk mengelabui sistem dan aparat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, hingga Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *