KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan setelah memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan mega skandal dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12), Yaqut tiba sekitar pukul 11.41 WIB. Saat dicecar awak media mengenai pesan atau pernyataan sebelum kembali diperiksa penyidik, Yaqut memilih irit bicara.
“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu,” ujar Yaqut singkat sambil melangkah menuju ruang registrasi pemeriksaan.
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kehadiran Yaqut adalah sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024,” ujar Budi kepada jurnalis.
Kasus ini sendiri resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK bahkan telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari berselang, KPK mengumumkan kerugian negara ditaksir tembus Rp1 triliun lebih.
Tak berhenti di situ, KPK juga langsung menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga nama besar, yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag; dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan kasus makin mengejutkan ketika pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam pusaran perkara ini.
Di luar jalur hukum KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan tajam adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen seharusnya dialokasikan untuk haji reguler. (*)
