Hukum

Residivis Pencuri Sepeda Motor Tertangkap Saat Beraksi di Rantau Badauh

×

Residivis Pencuri Sepeda Motor Tertangkap Saat Beraksi di Rantau Badauh

Sebarkan artikel ini
curi sepeda motor
Ilustrasi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang residivis di Rantau Badauh. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Jeruji penjara tidak membuat AM jera. Pemuda berusia 20 tahun ini kembali tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor di Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola) pada Sabtu malam, 23 November.

AM, yang merupakan warga Desa Simpang Arja, Rantau Badauh, kedapatan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik Misbah, seorang warga Desa Sungai Sahurai.

Namun, sebelum berhasil melarikan diri lebih jauh, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Pertigaan Sungai Pinang oleh anggota Polsek Rantau Badauh, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola, dan masyarakat setempat.

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum pada Minggu, 24 November.

Sebelum sepeda motor itu dilaporkan hilang, korban menaruhnya di depan rumah dengan kunci kontak masih terpasang.

Sementara itu, korban berada di dalam rumah dan sedang berkemas untuk berangkat berdagang. Namun, saat keluar rumah, sepeda motor berpelat nomor DA 6182 MS sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan segera melapor ke Polres Batola.

“Pelaku sendiri sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian yang tercatat dalam Pasal 362 KUHPidana dan sempat ditahan di Rutan Marabahan,” tambah Ma’rum.***

Editor ape

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *