Hukum

Resahkan Warga, Komplotan Begal ‘Becak Hantu’ di Medan Ditangkap

×

Resahkan Warga, Komplotan Begal ‘Becak Hantu’ di Medan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat interogasi tersangka komplotan begal 'Becak Hantu'. (Lilik_

KITAINDONESIASATU.COM – Dua dari empat pelaku kompolotan begal “Becak Hantu” yamg meresahkan warga Desa Helvetia Sunggal ditangkap petugas Polsek Sunggal. Salah satunya ditembak karena melawan petugas.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan, komplotan ini telah melakukan perampokan terhadap seorang pemuda bernama Dedi Junaidi pada Minggu 30 Juni 2024 lalu. Para pelaku memukul korban hingga jatuh dan membawa kabur sepeda motornya.

“Satu pelaku, AJS (26), berhasil ditangkap warga saat beraksi. Berdasarkan keterangannya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya, termasuk AS (26) yang kemudian ditangkap di kawasan Diski Sunggal,” ujarnya Minggu (6/10/2024).

Saat ditangkap, AS berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Untuk melumpuhkannya, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

“Dua pelaku lainnya, JP (30) dan FS (27), masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kompol Bambang G Hutabarat

Ia menjelaskan, komplotan ini tidak hanya melakukan perampokan, tetapi juga kerap melakukan tindak kriminal lainnya seperti membobol rumah kosong.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Lilik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *