Hukum

Putusan KPU Banjarbaru Terkait Diskualifikasi Aditya-Said Dinilai Cacat Hukum

×

Putusan KPU Banjarbaru Terkait Diskualifikasi Aditya-Said Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
diskualifikasi
Pasangan calon HM Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah Alkaff (Ist)

“Kami menilai KPU terburu-buru dalam memutuskan, tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dan terlalu cepat menerima rekomendasi Bawaslu. Pembatalan pasangan calon bukanlah hal yang sepele, terutama karena proses pilkada sudah berlangsung cukup lama,” tutup Deny. (Anang Fadhilah)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *