“Kami menilai KPU terburu-buru dalam memutuskan, tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dan terlalu cepat menerima rekomendasi Bawaslu. Pembatalan pasangan calon bukanlah hal yang sepele, terutama karena proses pilkada sudah berlangsung cukup lama,” tutup Deny. (Anang Fadhilah)***
Putusan KPU Banjarbaru Terkait Diskualifikasi Aditya-Said Dinilai Cacat Hukum
