HukumBerita Utama

Pura-pura Menolong di ATM, Sindikat Ini Gasak Rp210 Juta Korbannya

×

Pura-pura Menolong di ATM, Sindikat Ini Gasak Rp210 Juta Korbannya

Sebarkan artikel ini
IMG20251215142159 scaled
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu ATM di Kota Bogor (Kis/Nicko)

KITAINDONESIASATU.COM- Aksi kejahatan dengan memanfaatkan kelengahan nasabah kembali menghantui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kota Bogor. Modus penukaran kartu ATM yang dilakukan secara terencana berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, setelah menyebabkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan pencurian tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 10 Desember 2025.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, di sebuah mesin ATM yang berada di salah satu minimarket di Kelurahan Muljaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Saat kejadian, korban yang merupakan seorang perempuan tengah melakukan transaksi penarikan tunai. Namun, kartu ATM miliknya tersangkut di dalam mesin dan tidak dapat digunakan.

Baca Juga  Ribuan Pelajar Bogor Menyusuri Jejak Pemimpin Bangsa di Balai Kirti, ABK Pun Ikut Terinspirasi!

Melihat kondisi tersebut, pelaku kemudian berpura-pura membantu korban. Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati nomor PIN korban, lalu menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah disiapkan sebelumnya. Tanpa disadari korban, kartu ATM miliknya telah berpindah tangan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp210 juta. “Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat,” ujar Kompol Aji pada Senin, 15 Desember 2025.

Dari hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial Z, R, dan A. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial M dan W masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Seluruh pelaku diketahui berasal dari wilayah Lampung.

Baca Juga  Manchester City Juara Carabao Cup 2026, Blunder Kepa Disorot

Kompol Aji mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial SA berperan sebagai otak kejahatan dan diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Semarang dan Sukabumi.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari memantau situasi di sekitar lokasi ATM, menutup kamera pengawas, hingga menjadi pengemudi kendaraan saat melarikan diri,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 kartu ATM dari berbagai bank, beberapa alat tusuk ATM, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga  Liburan Panjang, Remaja Risalah Cipondoh Gelar Tadabur Alam ke Pengalengan Bandung

Motif kejahatan tersebut, kata Kompol Aji, dilakukan untuk memenuhi gaya hidup para pelaku, termasuk untuk berpesta dan mengonsumsi minuman keras. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kompol Aji juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan di mesin ATM. Masyarakat diminta untuk tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, segera membatalkan transaksi apabila kartu ATM tertelan, menutup keypad saat memasukkan nomor PIN, serta segera melapor ke pihak bank atau kepolisian jika mengalami kejadian serupa. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *