Berita UtamaHukum

Pura-Pura Beli Rumah Seharga Rp500 Juta, Pria Tua Bawa Kabur Motor

×

Pura-Pura Beli Rumah Seharga Rp500 Juta, Pria Tua Bawa Kabur Motor

Sebarkan artikel ini
Pelaku percobaan pencurian sepeda motor diinterogasi petugas. (Ist)
Pelaku percobaan pencurian sepeda motor diinterogasi petugas. (Ist)

Cuaib menambahkan korban tidak curiga jika pelaku ingin membeli rumahnya. Namun ketika korban turun, tersangka langsung manarik gas berniat meninggalkan korban. Saat pelaku hendak kabur membawa motornya, korban langsung berteriak meminta pertolongan.

“Setelah korban turun, pelaku menarik gas dan berniat untuk meninggalkan korban. Tapi korban kemudian memegangi behel belakang berusaha mempertahankan sepeda motornya dan berteriak minta tolong,” tambahnya.

Cuaib menegaskan atas teriakan korban, warga berdatangan menangkap pelaku. Tanpa ada yang memberi komando, warga seketika menghadiahi pukulan dan menyerahkannya ke anggota Polsek Ciruas.

“Atas perbuatannya itu pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya. (jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *