KITAINDONESIASATU.COM – Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat pandemi Covid-19 menjadi sorotan publik.
Pasalnya, tindakan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar di tengah krisis kesehatan nasional. Ketiga terdakwa tersebut adalah Budi Sylvana (mantan pejabat pembuat komitmen di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes), Satrio Wibowo (Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia/EKI), dan Ahmad Taufik (Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri/PPM).
Kasus ini bermula dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan APD secara cepat, termasuk lewat jalur distribusi TNI dan Polri, meski dokumen penyaluran tidak lengkap. PPM, milik Ahmad Taufik, awalnya menjadi distributor utama dengan harga awal per set APD sebesar Rp379.500. Namun, setelah EKI turut menjadi distributor resmi dari produsen PT Yoon Shin Jaya, harga APD melonjak drastis hingga hampir Rp1 juta per set karena fluktuasi nilai tukar rupiah dan skema kerja sama yang menguntungkan pihak swasta.
PPM bahkan menagih pembayaran 170.000 set APD yang sudah didistribusikan TNI dengan harga Rp700.000 per set. Pada Maret 2020, kontrak pemesanan sebesar 500.000 set APD direalisasikan dengan nilai giro Rp113 miliar, meskipun EKI tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan maupun status PKP. KPK mencatat adanya dua pembayaran besar dari negara ke PPM, yaitu Rp10 miliar saat belum ada surat pesanan dan Rp109 miliar setelahnya.
Puncaknya, surat pemesanan lima juta set APD senilai USD 48,4 per set diteken oleh ketiga terdakwa: Budi, Satrio, dan Taufik.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Juni 2025, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 4 bulan kurungan), serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp224,18 miliar (subsider 4 tahun penjara). Satrio Wibowo dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkes.
Sementara itu, Budi Sylvana menerima hukuman lebih ringan, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hakim menyatakan Budi turut bersalah dalam korupsi secara bersama-sama, meski dikenakan pasal berbeda dibanding dua terdakwa lainnya.
