Hukum

Pria Asal Bogor Jual Gadis 16 Tahun di Sidoarjo

×

Pria Asal Bogor Jual Gadis 16 Tahun di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
pria asal bogor
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja (Ist)

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa dirinya mengakui telah berperan sebagai pemegang akun aplikasi kencan yang menampilkan foto korban,” ujar Agus. 

Pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap korban, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dengan mendapatkan keuntungan dari kegiatan seksual tersebut,” tambah Agus. 

Atas tindakanya itu, tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dengan penambahan sepertiga pidana penjara, menjadi 20 tahun karena dilakukan terhadap anak. ***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *