Pemusnahan dengan cara dilakukan penghancuran melalui mesin belender yang dibuang ke saluran air. Dalam proses pemusnahan barang bukti juga dihadiri langsung dari sejumlah pihak, di antaranya dari Kejaksaan Negeri (Kejari), PN Kota Bekasi, Kecamatan, tokoh masyarakat hingga pelajar.
“Barang bukti ekstasi itu kita lakukan blender, setelah dicampur air, kemudian dimusnahkan dibuang dalam satu saluran (air),” ujarnya..
Untung mengungkapkan barang bukti sebanyak enam kilogram tersebut hasil penangkapan dan pengembangan para tersangka FH dan E. Untung juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
“Mereka ini adalah residivis dari narkoba juga,” kata Untung. Kedua tersangka berhasil diamankan pada bulan Juni dan Juli 2024 yang lalu. (Eka Jaya Saputra).
