Dalam penindakan ini, Polri juga berhasil menyita aset berupa uang senilai Rp77,6 miliar, 858 handphone, 111 unit laptop, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, serta kendaraan dan senjata api.
“Kami terus menelusuri aset yang terkait dengan judi online, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Komjen Wahyu.
Penindakan terhadap influencer yang mempromosikan judi online merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas praktik perjudian daring yang semakin marak, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.***
Editor Aam Permana S
