Diapresiasi Praktisi Hukum
KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dormant (tidak aktif) milik salah satu bank BUMN, dengan total kerugian fantastis mencapai Rp204 miliar. Dalam operasi ini, polisi mengamankan sembilan tersangka yang terdiri dari tiga klaster, termasuk oknum karyawan bank, eksekutor pembobolan, dan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, modus operandi sindikat ini sangat terorganisir. Mereka memanfaatkan akses ilegal, dibantu oleh Kepala Cabang Pembantu dan Consumer Relation Manager bank tersebut, untuk memindahkan dana nasabah pengusaha tanah berinisial S secara in-absentia (tanpa kehadiran fisik).
Otak sindikat, berinisial C alias K, bahkan menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset untuk menekan pihak bank. Dalam waktu yang sangat singkat, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan ke lima rekening penampungan.
Helfi Assegaf yang baru dilantik sebagai Kapolda Lampung ini menambahkan, polisi berhasil memulihkan seluruh dana dan menyita berbagai barang bukti. Dua dari sembilan tersangka, C alias K dan DH, juga diketahui terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.
Para pelaku dijerat berbagai pasal berlapis dari UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber dan perbankan.
M.Jihadin SH, praktisi hukum di Jakarta mengungkapkan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap komplotan pembobol dana dormant dengan jumlah barang bukti fantastis mencapai ratusan miliar. “Apa yang dilakukan Polri benar-benar kami apresiasi, apalagi apa yang dilakukan para pelaku termasuk canggih,” katanya kepada kitaindonesiasatu.com, Rabu 1 Oktober 2025. (*)
