Menurutnya, Polri juga secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap personel yang menggunakan senpi dalam tugas mereka.
“SOP ini terus diperbarui dan dijalankan di semua tingkatan, baik di pusat maupun wilayah, tergantung pada kebutuhan pemeriksaan,” katanya.
Terkait peristiwa yang terjadi di Polres Solok Selatan, Sandi mengatakan hal ini akan menjadi evaluasi untuk Polri dalam hal penggunaan senjata api oleh personel.
“Apapun masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dan penguatan bagi kami agar kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan,” tambahnya.
Seperti yang telah diberitakan, Polda Sumatera Barat telah menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Andri dalam konferensi pers pada Sabtu (23/11) menyampaikan bahwa pasal pembunuhan berencana diterapkan setelah penyidik menelaah kronologi dan keterangan saksi.
Salah satu temuan yang mencurigakan adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka saat menemui korban, AKP Riyanto Ulil Anshari, di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).
“Tersangka membawa dua magazine yang masing-masing berisi 15 dan 16 butir peluru, serta 11 butir peluru di kantong celananya,” ungkap Kombes Pol. Andri.
Jumlah peluru yang banyak ini, menurutnya, menjadi indikasi bahwa AKP Dadang Iskandar telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya.***
Editor Aam Permana S

