Hukum

Polresta Bogor Kota Tangkap 18 Tersangka Narkoba, Pemimpin Kelompok Tawuran dan Residivis

×

Polresta Bogor Kota Tangkap 18 Tersangka Narkoba, Pemimpin Kelompok Tawuran dan Residivis

Sebarkan artikel ini
Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota (KIS/NICKO)
Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota (KIS/NICKO)

KITAINDONESIASATU.COM – Upaya tegas dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan oleh Polresta Bogor Kota dengan keberhasilan mengamankan 18 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. Operasi yang berlangsung dari 23 Oktober hingga 19 November 2024 ini menyoroti komitmen aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Jumat 22 November 2024, mengungkapkan bahwa dari 18 tersangka, enam di antaranya terlibat dalam kasus peredaran sabu dengan total barang bukti seberat 622,27 gram.

Sepuluh tersangka lainnya ditangkap atas kepemilikan tembakau sintetis dengan barang bukti seberat 708,67 gram, sementara satu tersangka ditemukan memiliki obat keras tertentu serta psikotropika dengan barang bukti mencapai 317 butir.

Salah satu residivis yang ditangkap adalah EJ (42), yang sebelumnya terlibat dalam peredaran sabu pada 2021 dan telah menjalani hukuman lima tahun di Rutan Paledang.

“Kami juga berhasil menangkap UK (29), ketua kelompok Tim Ogah Mundur (TOM), yang sering terlibat tawuran di Kota Bogor. Barang bukti dari UK meliputi 29,13 gram sabu, satu karung jaket bertuliskan ‘Tim Ogah Mundur’, aneka senjata tajam, dan rompi besi anti-sajam,” jelas Kombes Pol Bismo, kepada kitaindonesiasatu.com.

Pengungkapan kasus ini juga berhasil menahan S (25), seorang pengedar sabu di Sukasari, Kota Bogor, dengan barang bukti 484 gram sabu. S mengaku bekerja untuk A, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan menerima upah Rp5 juta untuk setiap transaksi. Selain itu, R (45), yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis, juga ditangkap dengan barang bukti 117 gram tembakau sintetis dan alat produksi.

“R mendapatkan bahan dan cara pembuatan tembakau dari akun Instagram bernama GANJI, dengan keuntungan Rp3 juta per penjualan,” tambahnya.

Kombes Pol Bismo menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui patroli rutin dan tindakan tegas terhadap segala bentuk tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lainnya.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya sembari mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya melalui hotline Polresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.

Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Bismo menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Nicko)

Caption:
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota (KIS/NICKO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *