Hidayatullah alias Dayat (40) ditangkap saat berada Komplek Kuin Indah. Saat diamankan polisi mendapati 6 paket sabu. (ist)
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***