Hukum

Polres Tangsel Ungkap Jaringan Narkoba Antarpulau, Disita 642 Kg Ganja

×

Polres Tangsel Ungkap Jaringan Narkoba Antarpulau, Disita 642 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
tangsel2

KITAINDONESIASATU.COM – Delapan orang anggota sindikat jaringan pengedar narkoba antarpulau Sumatera, Jawa dan Internasional di ringkus petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tangan mereka di sita barang bukti berupa 642 Kg ganja, sabu dan bahan baku pil ekstasi dalam jumlah besar.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, kasus pertama terungkap bermula dari laporan masyarakat. 

“Akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang di lakukan jaringan antarpulau Sumatera -Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” ujar Victor di Mapolres Tangsel, Kamis (24/10).

Mendapati informasi tersebut, polisi segera melakukan penyergapan hingga pelaku berhasil di bekuk. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke Kabupaten Gayo Lues, dan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya.

Hingga akhirnya berhasil menangkap 8 orang  berinisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS, RM,” kata kapolres.

Dari tangan para tersangka, di amankan barang bukti jenis ganja dengan masing-masing memiliki jumlah berbeda. Sehingga setelah di total, beratnya mencapai setengah ton lebih. 

“Kami berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dengan total berat 642 kilogram, dari 8 orang tersangka,” ungkapnya. 

Sementara itu untuk kasus lainnya, kata Victor, polisi juga menggagalkan peredaran sabu di kendalikan oleh jaringan internasional. 

“Kami berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan total berat mencapai 7,8 kilogram,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *