Pada pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Anwar Subagyo, bergerak ke rumah BEI di Dusun Bhaba untuk melakukan penggeledahan.
Di sana, ditemukan beberapa paket sabu siap edar, alat timbang, dan berbagai perlengkapan terkait.
Saat ini, BEI berada di tahanan Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BEI terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Sumenep menegaskan, “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep demi menciptakan keamanan dan keselamatan masyarakat.”
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama dan respons cepat Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba, sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pelaku lainnya. (dim/aps)
