Hukum

Polres Serang Ringkus 10 Penjahat, Lima Orang Dilumpuhkan Timah Panas

×

Polres Serang Ringkus 10 Penjahat, Lima Orang Dilumpuhkan Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Polres Serang gelar rilis pengungkapan kasus kejahatan, 10 orang ditangkap. (Ist)
Polres Serang gelar rilis pengungkapan kasus kejahatan, 10 orang ditangkap. (Ist)

… lanjutan Polres Serang

Sedangkan modus operandi pelaku curat yaitu mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak handphone serta barang berharga lainnya dan kabur melalui jalan yang sama.

“Para pelaku curat ini beraksi dini hari pada saat penghuni rumah sedang lelap tidur,” jelas Kapolres Condro Sasongko. Di dampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Dari kesepuluh tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 18 unit motor berbagai jenis dan merk, kunci letter T, 3 buah senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, delapan tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 2 pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah. (jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *