KITAINDONESIASATU.COM-Polres Lebak tengah menyelidiki tambang ilegal di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, setelah dilaporkan oleh warga setempat. Bahkan Polres Lebak telah memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi mengenai masalah tersebut.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya, mengatakan bahwa penyelidikan ini berkaitan dengan indikasi adanya tambang ilegal yang merusak akses jalan di wilayah tersebut.
Hingga kini, ada 15 orang saksi dari warga, pengusaha, dinas terkait, dan pihak lainnya telah diperiksa. “Sebelumnya warga Desa Mekarsari melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal yang mengganggu infrastruktur. Kami sedang menindaklanjuti laporan warga,” ujar Wisnu, kemarin.
Hari Minggu (/2/2025) puluhan warga Desa Mekarsari berkumpul sambil membetangkan spanduk bertuliskan “Kami Seluruh Masyarakat Desa Mekarsari Siap Dihukum, karena Kami Sadar Kami Masyarakat Kecil yang Tidak Memiliki Banyak Uang” Spanduk ini diwarnai ribuan tanda tangan warga.
Muntadir, warga Mekarsari yang juga Koordinator Aksi Pejuang Lingkungan, mengatakan, aksi warga merupakan bentuk kekecewaan terhadap ketidakadilan hukum yang mereka alami. Mereka meluapkan perasaan frustrasi terhadap hukum yang mereka anggap tidak berpihak pada mereka.
“Kami sadar pasti kalah dalam proses hukum ini. Di mata kekuasaan, kami pasti salah, meski yang kami lakukan hanya membakar ban bekas mobil yang sudah rusak,” ujar.
Masyarakat menilai tuduhan perusakan tidak tepat. “Ban yang kami bakar adalah ban rusak yang sudah tidak terpakai lagi. Pembakaran ban bukan untuk melakukan tindakan anarkis,” kata Muntadir.
