Hukum

Polres Jakut Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 43 Motor Disita

×

Polres Jakut Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 43 Motor Disita

Sebarkan artikel ini
motor
wakapolres jakut akbp james h. hutajulu menunjukkan barang bukti sitaan dari pelaku. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kawanan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang melibatkan kurir ekspedisi diungkap Polres Jakarta Utara. Mereka beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total 43 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan kehilangan motor di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada awal Agustus 2025.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui sindikat ini memiliki jaringan yang terorganisir. Motor-motor curian tersebut disamarkan dengan surat-surat dan pelat nomor palsu sebelum akhirnya dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi ke wilayah Muara Bungo, Jambi, untuk dijual kembali.

Polisi berhasil menangkap lima orang tersangka di Jakarta yang berperan sebagai penadah dan pengirim motor curian. Kelima pelaku, yang berinisial R, Z, RS, S, dan L, dijerat dengan Pasal 480 jo Pasal 481 jo Pasal 55 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, dua pemetik motor dan lima penadah di Jambi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masyarakat yang merasa kehilangan motor diimbau untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Utara guna memastikan apakah kendaraan mereka termasuk dalam barang bukti yang disita.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *