Fauzan menjelaskan kondisi korban pasca penembakan langsung dilarikan ke RSUD Koja, dan dilakukan tindakan medis operasi.
“Alhamdulillah peluru yang bersarang di kepala berhasil diangkat oleh pihak dokter dan sekarang dalam kondisi penyembuhan,” jelas Fauzan.
Pasca penembakan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan selama beberapa hari pasca peristiwa.
Posisi pelaku diketahui selalu berpindah dari tempat nongkrong. Kemudian pada hari Sabtu (21/9/2024), anggota kepolisian mendapat informasi tersangka sudah di rumah dan langsung diamankan.
“Sepeda motor itu memang hasil curian dan itu akan kita kembangkan terkait pemilik aslinya. Pelaku residivis kasus curanmor di Cilincing dengan hukuman 7 bulan penjara,” pungkas Fauzan.
Atas tindakan penembakan yang dilakukan, A dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. [Carlos Roy Fajarta]

