Akibatnya, PT FIF mengalami kerugian besar. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen kredit palsu dan data identitas ilegal. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.***
Polres Banjar Ungkap Empat Kasus Kriminal, Termasuk Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dan Judi Online
