KITAINDONESIASATU.COM -Polres Banjar mengungkap empat kasus kriminal pada bulan November 2024, yaitu penyalahgunaan pupuk bersubsidi, perjudian online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis 21 November 2024.
Pada kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pelaku berinisial K (51) yang merupakan warga Kabupaten Barito Kuala, diamankan pada 9 November 2024 di Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Pelaku diketahui menjual 40 karung pupuk subsidi merek UREA N 46 seberat 50 kg per karung dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max. Pupuk dan mobil yang digunakan pelaku telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Banjar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta berbagai peraturan terkait distribusi pupuk bersubsidi.
Kasus kedua adalah perjudian online yang dilakukan oleh pelaku berinisial R (29). Pelaku ditangkap pada 15 November 2024 di sebuah warnet di Jalan Menteri Empat, Martapura, saat sedang bermain judi online di sebuah situs. Polisi menyita berbagai barang bukti, seperti akun judi online, akun dompet digital, serta perangkat komputer. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 303 bis KUHP.
Kasus ketiga adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pelaku berinisial IKM (20). Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan korban berinisial SH melalui aplikasi pesan instan dengan tarif tertentu.
Pelaku ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah mengantar korban ke Hotel Ey-King, Martapura, untuk bertemu pelanggan. Barang bukti yang disita berupa ponsel Vivo Y91 milik tersangka dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 200 ribu. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus terakhir adalah penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan empat pelaku, yaitu SF (36), S (30), dan dua tersangka lainnya yang menggunakan identitas orang lain, termasuk yang sudah meninggal. Modus yang dilakukan para pelaku adalah membeli 14 unit sepeda motor secara kredit di PT FIF Martapura dengan menggunakan data palsu.

