Keduanya terancam hukuman yang berat, karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, serta memperdagangkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
“Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKP Tatang. (Anang Fadhilah/aps)

