Hukum

Polres Banjar Tangkap Dua Pengedar Sabu, Temukan Belasan Gram Barang Bukti

×

Polres Banjar Tangkap Dua Pengedar Sabu, Temukan Belasan Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
pengedar sabu
Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap dua pengedar sabu di Simpang Empat, pada Jumat (14/3). (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap dua pengedar sabu di Simpang Empat, pada Jumat (14/3). Kedua tersangka berinisial ASS (21) dan N (34).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N di sebuah bengkel.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa bong dan dua pipet kaca di dalam kamar bengkel tempat N ditangkap.

Hasil interogasi terhadap N kemudian mengarah pada ASS, yang diketahui menyimpan barang haram tersebut di rumahnya.

Pada penggeledahan di rumah ASS, polisi menemukan 8 paket sabu dengan total berat 11,74 gram. Paket-paket tersebut disembunyikan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam yang diletakkan di bawah kasur.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti 4 unit ponsel berbagai merek, 2 timbangan digital, plastik klip, 2 serok plastik, 2 pipet kaca, dan uang tunai senilai Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang S, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *