“Sabu-sabu itu dibungkus dengan tisu dan disimpan dalam kotak rokok yang dibawa pelaku,” jelas Kardi.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana komunikasi dan transportasi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kardi. (af/aps)***
