KITAINDONESIASATU.COM – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Vadel Badjideh, tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, ditolak oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Ini berarti proses hukum terhadap Vadel akan terus berlanjut.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang tidak memberikan opsi penangguhan penahanan untuk tersangka di bawah umur dalam kasus seperti ini.
“Karena memang di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, jika memang ada penangguhan penahanan, itu tidak ada untuk anak di bawah umur,” ujar Nurma kepada wartawan, kemarin.
Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025. Ia diduga melakukan tindak pidana aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan, serta beberapa pasal dalam Pasal 348 KUHP terkait aborsi.
Sebelumnya, Vadel telah menjalani masa tahanan selama 20 hari. Namun, karena proses pemberkasan masih berlangsung, masa penahanannya diperpanjang menjadi 40 hari ke depan. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan dan menggali keterangan dari Vadel untuk melengkapi berkas perkara.
Meskipun permohonan penangguhan penahanan ditolak, pihak Vadel dikabarkan berencana mengajukan restorative justice dalam kasus ini. Nurma menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap upaya tersebut dan akan berkoordinasi dengan penyidik jika pengajuan tersebut resmi dilakukan.
“Jika memang dari pihak VA ingin mengajukan RJ (restorative justice), itu silakan saja. Nanti akan berkoordinasi dengan penyidik tentunya,” kata Nurma.
Penolakan penangguhan penahanan ini menambah panjang daftar proses hukum yang harus dijalani Vadel Badjideh. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan anak di bawah umur dan tokoh publik.(*)
