Hukum

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Asusila Santriwati Ponpes di Bekasi

×

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Asusila Santriwati Ponpes di Bekasi

Sebarkan artikel ini
pesantren al qona'ah
Tersangka kasus pelecehan santriwati di pesantren Al Qana'ah (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak asusila terhadap sejumalah santriwati di pondok pesantren Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.

Itu tepat setelah ratusan warga menggeruduk lokasi pondok pesantren serta diamankannya dua orang yang merupakan guru ngaji dan pemilik pondok pesantren.

“Perhari ini dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Jadi perhari malam ini sudah digelarkan menjadi tersangka. Tersangka jadi dua orang yang pertama atas nama inisial S dan satu lagi inisial MHS,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Sabtu 28 September 2024 malam.

Menurutnya, hingga saat ini baru ada tiga orang korban yang melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya, Selain mengamankan para tersangka polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perbuatan keduanya.

“Hingga perhari ini sebenarnya ada tiga, Namum kami masih tetap mendalami kalau apa bila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan ya kami masih mengumpulkan bukti-bukti tersebut, tapi perhari ini masih tiga orang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan modus kedua tersangka melakukan tindak asusila terhadap para korban dengan disertai paksaan dan agar korban tidak melaporkan perbuatannya tersebut ke orang lain termasuk orang tua korban.

“Korban ini masih di bawah umur kita sebut umurnya 15 tahun,” ungkapnya.

“Hasil visum sudah keluar, sudah juga menyatakan memang adanya perbuatan tersebut,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *