“Itu masih kami dalami, Nanti bagaimana temuan penyelidikan nanti akan disampaikan kepada rekan-rekan,” tuturnya.
Saufi menegaskan kedua tersangka S dan MHS dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, paska ratusan warga yang menggeruduk lokasi pondok pesantren serta diamankannya dua orang yang merupakan guru ngaji dan pemilik pondok pesantren Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi polisi tetapkan kedua sebagai tersangka tindak asusila terhadap sejumlah santriwati.
“Perhari ini dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Jadi perhari malam ini sudah digelarkan menjadi tersangka. Tersangka jadi dua orang yang pertama atas nama inisial S dan satu lagi inisial MHS,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Sabtu (28/8/24) malam.
Menurutnya, hingga saat ini baru ada tiga orang korban yang melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya, Selain mengamankan para tersangka polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perbuatan keduanya.
“Hingga perhari ini sebenarnya ada tiga, Namum kami masih tetap mendalami kalau apa bila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan ya kami masih mengumpulkan bukti-bukti tersebut, tapi perhari ini masih tiga orang,” ucapnya.***
Editor Aam Permana S
