KITAINDONESIASATU.COM – Tiga pemuda berinisial RW, RA, dan FE diciduk Tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara saat kedapatan membawa celurit super panjang di depan Sekolah Strada, Jalan Deli, Kecamatan Koja, Jumat, 22 Agustus 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakut, Kompol Onkoseno GS, mengungkapkan detail peran masing-masing pelaku. RW diketahui membawa celurit sepanjang 1,8 meter, RA membawa celurit sepanjang 30 cm, sementara FE berperan sebagai joki motor.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bilah celurit, satu diselipkan di samping motor dan satu lagi disembunyikan di balik baju,” jelas Onkoseno, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Setelah diinterogasi, polisi mengungkap rencana sebenarnya, tiga pemuda ini hendak melakukan tawuran di kawasan Sunter. Untung saja rencana itu berhasil digagalkan sebelum menelan korban.
Polisi langsung mengamankan barang bukti berupa dua celurit, satu unit sepeda motor, dan satu ponsel. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 10 tahun penjara. (*)



