Hukum

Polisi Amankan Pelajar Pelaku Pembacokan di Tanjung Priok

×

Polisi Amankan Pelajar Pelaku Pembacokan di Tanjung Priok

Sebarkan artikel ini
golok
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi menangkap seorang pelajar berinisial YR alias Acil yang diduga membacok rekannya sendiri berinisial LH usai mengonsumsi minuman keras di Jalan Enggano, Keluarahan Tanjung Priok, pada Jumat, 18 April 2025.

Kanit Resmob Metro Jakarta Utara, AKP Seno Pradana mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025, pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat membacok (korban),’’ ujar AKP Seno, di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Aksi pembacokan ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025 saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat korban berkumpul, tesangka baru selesai masak ayam dan nasi.

Korban dan tersangka, dan rekan-rekan lainnya memakan hasil masakan tersebut. Kemudian saksi S pergi membeli minuman alkohol yang akan dikonsumsi bersama.

kemudian tesangka, korban, dan dua temannya (Z dan S) menenggak minuman keras. Pada saat itu tersangka mendengar bahwa korban sedang membicarakan diirnya dan membuat dirinya tersinggung.

Tersangka lalu meminta kedua saksi meninggalkan ruangan tersebut. Namun di ruangan tersebut tersangka mengambil parang dari atas lemari dan memabcok korban ke bagian kepada, tangan dan Pundak.

Atas perbuatannya, tersnagka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *