Hukum

Polda Sumsel Tangkap 9 Pengedar Narkoba dan Sita 2,8 Kg Sabu serta 761 Pil Ekstasi

×

Polda Sumsel Tangkap 9 Pengedar Narkoba dan Sita 2,8 Kg Sabu serta 761 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi barang bukti sabu. (Ist)
ilustrasi barang bukti sabu. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Peredaran narkoba tidak hanya di Pulau Jawa semata. Pulau lain juga marak dengan peredaran narkoba. Terbukti petugas Tim Direktorat Reserse Narkoba  meringkus 9 tersangka penyalahgunaan narkotika di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Dari para tersangka, polisi menyita 2,8 Kg sabu dan 761 pil ekstasi sebagai barang bukti. Petugas masih memeriksa intensif para pelaku termasuk memburu bandar barang haram tersebut.

Wadirresnarkoba AKBP Harissandi Rabu (13/11/2024) mengatakan, penangkapan 9 tersangka kasus narkoba itu dilakukan di sejumlah tempat berbeda dalam kurun waktu sepekan, 2-10 November 2024.

Harissandi mengatakan, penangkapan itu lebih dulu dilakukan di Jalan Kasnariansyah pada 2 November lalu. Polisi menangkap tersangka A dan L yang memiliki 5 paket narkotika jenis ekstasi.

“Masing-masing paket itu berisi 100 butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo Mario, berat brutto 188,50 gram,” kata Harissandi.

Setelah itu pada 4 November 2024, Polda Sumsel menangkap empat tersangka, yakni BM, Ka dan DS di Hotel T Palembang.  Dari mereka disita sabu 2 Kg, 119 gram sabu dan 170 butir pil ekstasi.

Tak berapa lama kemudian petugas menangkap kembali 3 pengedar narkoba dengan barang bukti 3 paket sabu dan 87 butir pil ekstasi. (Dimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *