Hukum

Polda Metro Jaya, Terbaru Menangkap 14 Pelaku Judi Online

×

Polda Metro Jaya, Terbaru Menangkap 14 Pelaku Judi Online

Sebarkan artikel ini
9053E22E 0708 43A4 9C49 5C0135B8E495

“Intinya, ini adalah langkah untuk bersih-bersih, dan kami telah menegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung upaya ini,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus situs judi online, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan satu orang warga sipil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, “Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sipil dan beberapa di antaranya pegawai Komdigi serta staf ahli.”

Polda Metro Jaya mencatat bahwa judi online masih merebak, salah satunya disebabkan oleh tidak efektifnya pemblokiran situs.

Hal ini terungkap saat polisi menyelidiki kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tersangka.

Oknum pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun mereka menyalahgunakan kewenangannya.

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, situs judi online, tetapi melakukan penyalahgunaan dengan tidak memblokir situs yang sudah diketahui,” jelas Kombes Ade Ary.

Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan sekitar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’.

Mereka diketahui telah ‘membina’ sekitar seribu situs judi online. “Setiap web itu kurang lebih menghasilkan Rp 8,5 juta.

Oknum pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas melakukan pemblokiran justru melakukan pembinaan terhadap situs-situs tersebut agar tidak terblokir.

“Mereka melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak memblokir situs yang seharusnya ditindak.” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *