KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan dua pelaku, berinisial MS (30) dan CR (34), yang mengedarkan sabu dari Afghanistan ke Jakarta. Kepolisian berhasil menyita 389 kilogram narkoba jenis sabu dengan nilai mencapai Rp583 miliar.
Pelaku MS dan CR diketahui berperan sebagai kurir yang mendapat perintah dari seseorang yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan pentingnya pemberantasan narkoba dari semua sisi, mulai dari penyediaan hingga permintaan.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Karyoto dalam konferensi pers pada Rabu 20 November 2024.
Irjen Karyoto juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas keberhasilan dalam mengungkap jaringan narkoba internasional ini. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang ingin memperkuat pemberantasan narkoba, korupsi, dan penyelundupan sebagai bagian dari Program Asta Cita pemerintah.
Kapolda Metro Jaya mengungkapkan bahwa barang bukti sabu sebanyak 389 kilogram disita dari sebuah mobil boks yang digunakan untuk distribusi narkoba. Pengungkapan ini berawal pada Minggu (17/11/2024), di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Irjen Karyoto mengingatkan bahwa distribusi ilegal barang bukti ini dapat memengaruhi hingga 2,2 juta jiwa generasi muda Indonesia. “Jika barang bukti ini sampai beredar, dapat merusak generasi muda yang seharusnya produktif,” ujarnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi sampai tuntas,” tegas Irjen Karyoto.***
Editor Aam Permana S
