“Untuk peran tersangka pemilik juga pengelola website judi online. Lalu juga menjadi administratif yaitu mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, mengecek inventaris jika terdapat permasalahan, tersangka lakukan semuanya di rumahnya,” ungkapnya.
Selain itu juga lanjut Ade Safri, yang menyediakan rekening penampungan keuntungan judi online. Dari hasil pengakuan pelaku, rekening buat menampung didapatkan beli dari temannya.
“Menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai. Tersangka membelinya dari teman tersangka,” papar dia.
“Pelaku FA ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Untuk Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya. [Carlos Roy Fajarta]
Reply all
Reply to author
Forward


