Hukum

Polda Maluku Tetapkan 6 DPO Pembakar Rumah di Hunut, Diminta Segera Menyerahkan Diri

×

Polda Maluku Tetapkan 6 DPO Pembakar Rumah di Hunut, Diminta Segera Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
DPO
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Polda Maluku memburu enam orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan rumah warga di Hunut Durian Patah, Ambon. Polisi menegaskan, para pelaku diminta segera menyerahkan diri dan tidak bersembunyi dari hukum.

“Kami minta kepada enam DPO, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN, agar tidak bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Minggu (19/10).

Permintaan ini terkait kasus kerusuhan yang dipicu tawuran antarpelajar pada 19 Agustus 2025, yang mengakibatkan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon meninggal dunia. Kejadian tersebut memicu kemarahan massa hingga 17 rumah warga dibakar dan 779 jiwa atau 156 kepala keluarga terpaksa mengungsi ke lokasi aman.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai undang-undang, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu yang beredar, serta menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian.

“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” tegas Kabid Humas.

Sebelumnya, Polda Maluku telah menetapkan enam tersangka baru terkait perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunut, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN, melalui gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada 15 September 2025.

Dengan tambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi delapan orang, ditambah dua tersangka sebelumnya berinisial IS dan AP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *