KITAINDONESIASATU.COM – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode September hingga Oktober 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, dan berlangsung di Aula Mapolda Kalsel, Banjarbaru, pada Rabu 20 November 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 79,3 kilogram sabu, 63.847 butir pil ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, serta 407,40 gram ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara simbolis, yaitu diblender, sementara sisanya dibakar menggunakan incinerator di RSUD Ansari Saleh, Banjarmasin.
Irjen Pol Winarto menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 24 kasus yang melibatkan 25 tersangka yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel.
“Ini adalah hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam kurun waktu dua bulan terakhir sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kalimantan Selatan,” ujar Winarto setelah pemusnahan berlangsung.
Jenderal bintang dua itu juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami akan terus memantau dan bekerja keras untuk menekan peredaran barang haram ini,” jelasnya.
Jika dihitung berdasarkan harga pasar, dengan asumsi harga 1 gram sabu sekitar Rp 1 juta, 1 butir pil ekstasi seharga Rp 700 ribu, dan ganja seharga Rp 300 ribu per gram, maka total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 133 miliar.
Selain itu, jika diperkirakan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang, dan 1 gram ganja untuk 5 orang, maka hasil pengungkapan ini dapat menghindarkan sebanyak 475.677 jiwa dari bahaya narkoba di Kalsel.
