Hukum

Polda Kalsel Musnahkan 51 Kg Sabu dan 16 Ribu Ekstasi

×

Polda Kalsel Musnahkan 51 Kg Sabu dan 16 Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini
sabu
Kapolda Kalsel memblender puluhan kilo sabu dan belasan ribu butir pil ektasi, di Mapolda Kalsel Kamis (5/9/2024/. (ist/kitaindonesia1/.

KITAINDONESIASATU.COM-Provinsi Kalimantan Selatan tampaknya sudah menjadi salah satu pasar yang potensial dan menggiurkan bagi para bandar narkoba memasarkan barang haramnya. Kalsel siaga satu!

Hal itu terbukti dalam beberapa bulan terakhir, kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus besar narkoba. Bahkan, dalam satu kasus saja, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.

Berdasarkan data dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, sepanjang periode Juli hingga Agustus 2014, terungkap 16 kasus narkoba dengan 20 tersangka yang berhasil ditangkap. Jumlah barang bukti yang disita sangat signifikan, yaitu lebih dari 51 kilogram sabu, lebih dari 16 ribu pil ekstasi, serta 173 gram serbuk ekstasi.

Pada Rabu (4/9), barang bukti tersebut dimusnahkan secara simbolis dengan cara diblender. Sisa barang bukti kemudian dibakar di incinerator RSUD Ansari Saleh. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, di aula Mapolda Banjarbaru.

Kapolda Kalsel mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. “Melihat jumlah barang bukti yang begitu banyak, sangat mengkhawatirkan dan miris. Generasi kita di Banua terus diancam oleh penyalahgunaan narkoba,” ujar Winarto.

Kapolda Kalsel juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba dan meminta partisipasi masyarakat. “Laporkan jika ada yang mengedarkan narkoba agar wilayah kita tidak menjadi pasar bagi barang haram ini,” tambahnya.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AY pada 2 Agustus 2024 oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dari AY, polisi menyita 30 paket sabu seberat 30,5 kilogram, serta 4.832 butir pil ekstasi dan 13,91 gram serbuk ekstasi.

Penangkapan AY merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka A ditangkap pada 24 Juli 2024 dengan barang bukti sabu seberat 5,95 kilogram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *